
NIG-NITK adalah ID untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS psds
lembaga pendidikan yang ada di Kab Gresik. adapun yang berhak
mendapatkan NIG adalah guru, sedangkan NITK adalah TU, Penjaga, Laboran,
Pustakawan yang terdapat pada lembaga pendidikan PAUD, MADIN, TPA/TPQ,
PONPES, RA, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri/swasta Pengurusan
NIG-NITK telah dibuka kembali dan semua pengurusan melalui UPT Dinas
Pendidikan di kecamatan masing-masing.
Adapun pengurusan NIG-NITK ini terbagi 3 kategori, yaitu :
1. PENDATAAN ULANG, untuk
semua PTK yang telah memiliki NIG/NITK dari tahun 2005 sd 2010 didata
semua dan diberi keterangan pada format di UPTD, apakah masih aktif,
sudah resign, CPNS/PNS, punya lebih dari 1 NIG/NITK, meninggal, dsb.