UN (BUKAN) PENENTU KELULUSAN
Surabaya (ANTARA
News) - Ada kritik yang tak kunjung terbantahkan tentang ujian nasional
(UN) yakni apakah hasil pendidikan selama tiga tahun itu bisa
disederhanakan hanya dengan ujian selama tiga hari ?!
Kritik itu sangat masuk akal, karena pendidikan selama tiga tahun
memang tidak bisa diukur dengan hanya 3-4 hari UN atau seorang siswa
dinyatakan lulus sekolah bila siswa itu lulus UN.
Sebut saja kritik dari Pembantu Dekan III Fakultas Kependidikan dan
Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Heru
Saleh. Ia menilai kelulusan siswa jangan diserahkan kepada UN yang hanya
3-4 hari.
"Saya setuju UN, tapi UN jangan dijadikan penentu kelulusan. Bagi
saya, kelulusan harus dikembalikan kepada guru atau sekolah, sedangkan
UN hanya dijadikan peta bagi pemerintah untuk memperbaiki sekolah,"
tuturnya.
Apalagi, kata pakar pendidikan itu, sekolah itu beragam, ada
sekolah umum dan ada sekolah kejuruan, karena itu ukuran kelulusan dari
SMA/MA dan SMK tentu harus berbeda dan bukan disamakan dalam bentuk UN.
"Kalau sekolah umum, tentu guru bisa mengukur kelulusan dari ujian,
perilaku, dan karakter, tapi sekolah kejurusan harus ditambah dengan
kompetensi ketrampilan," paparnya, didampingi Kabid Humas Unitomo,
Agustiawan Djoko Baruno.
Namun, katanya, UN tetap boleh ada, tapi UN hanya menjadi milik
pemerintah untuk "peta sekolah" agar pemerintah dapat mengetahui mana
sekolah yang perlu diperbaiki dan mana yang tidak, lalu perbaikannya
seperti apa?.
"Unitomo sendiri sudah berbuat untuk perbaikan itu. Kami sudah
melatih sejumlah guru dan kepala sekolah di Surabaya dan sekitarnya
tentang standar proses yang diatur dalam Permendiknas Nomor 41 Tahun
2007 bahwa silabus merupakan acuan untuk pengembangan RPP yang memuat
identitas mata pelajaran, standar kompetensi dasar, penilaian karakter,
dan sebagainya," katanya.
Pandangan senada disampaikan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Timur Imam Fadli. Ia meminta UN
tidak dijadikan syarat utama untuk lulus sekolah, namun kelulusan
diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah.
"Misalnya, kalau ada siswi hamil dan ada siswa yang menghamili
mungkin bisa lulus UN, tapi pendidikan bukan hanya itu, pendidikan harus
mempertimbangkan karakter," katanya.
Oleh karena itu, katanya, adalah penting bila kelulusan diserahkan
sepenuhnya kepada pihak sekolah, sebab pihak sekolah tidak hanya akan
menggunakan UN.
"Sekolah bisa mengacu pada UN, ujian sekolah, dan juga parameter
lain. Jadi, UN atau ujian sekolah hendaknya hanya dijadikan alat
evaluasi belajar, tapi alat ukur kelulusan tidak hanya satu, melainkan
semuanya yakni UN, ujian sekolah, ketrampilan atau kreatifitas, dan
karakter (akhlak)," katanya.
Menurut dia, bila pendidikan hanya berhenti pada ujian atau UN,
maka pendidikan akan gagal melahirkan manusia Indonesia seutuhnya
sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas.
"Karakter itu justru merupakan faktor utama untuk menekan korupsi
dan tindak kriminalitas. Jadi, kalau kita ingin maju, maka pendidikan
karakter di bangku sekolah itulah kuncinya, bukan hanya kognitif," kata
orang nomer satu di IPNU Jatim asal Lamongan itu.
PTN, 40:60, Peta
Sesungguhnya, UN mulai mengalami "perubahan" terhitung sejak tahun
2011, karena sejak saat itulah sistem penilaian tidak dimonopoli UN
sebagaimana dikritik banyak pihak, namun penilaian diatur menjadi 40
persen penilaian dari sekolah dan 60 persen penilaian dari hasil UN.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta
Didik pada SMP/MTS, SMP-LB, SMA/MA, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
Pasal 6 Ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Kelulusan peserta didik
dalam UN ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA). NA sebagaimana
dimaksudkan dalam ayat 1 diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai
Sekolah/Madrasah (NS/M) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan
nilai UN dengan pembobotan 40 persen untuk NS/M dan 60 persen untuk
Nilai UN".
Secara sederhana, Pasal 6 Permendiknas Nomor 45 Tahun 2010 itu
menunjukkan bahwa pemerintah memberikan otoritas atau kewenangan kepada
sekolah/madrasah untuk ikut terlibat dalam menentukan nilai kelulusan
peserta didik (siswa).
Hal itu sesuai dengan paradigma kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) dan Permendiknas 20/2007 tentang standar penilaian pendidikan.
KTSP memberikan otoritas lebih kepada sekolah/madrasah untuk menentukan
rumusan "outcome" lulusan secara mandiri.
Lantas, Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan juga mengatur serangkaian bentuk penilaian mulai dari nilai
rapor (Ulangan Harian/UH, Ulangan Tengah Semester/UTS, Ulangan Akhir
Semester/UAS), Ujian Sekolah/Madrasah (US/M), dan Ujian Nasional (UN).
Bila penilaian sudah diserahkan kepada sekolah, maka kenapa masih harus ada UN?
Saat bersilaturahmi dengan wartawan di Surabaya (21/4), Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyatakan pihaknya tidak akan
mengubah persentase UN dalam menentukan faktor kelulusan dibandingkan
dengan ujian sekolah (US/M) dan rapor yakni 60 persen UN dan 40 persen
US.
"Itu karena nilai UN akan dapat menjadi syarat masuk perguruan
tinggi negeri (PTN) lewat jalur undangan (60 persen mahasiswa baru di
setiap PTN) dan UN akan menjadi separator untuk mengukur tingkat
kecerdasan seseorang, bukan sekadar lulus, sehingga pimpinan PTN akan
membandingkan nilai UN dan nilai sekolah, sehingga dia akan tahu
kualitas seorang siswa," katanya.
Tidak hanya itu, mantan Rektor ITS Surabaya itu menegaskan bahwa
pihaknya akan mengembangkan penilaian lembaga pendidikan untuk tiga
komponen yakni siswa, guru, dan sekolah, bahkan penilaian itu pun tidak
hanya dilakukan pemerintah, melainkan sudah melibatkan pakar pendidikan
dari PTN.
"Selama ini, kami sudah mengukur kualitas siswa dengan UN,
sekaligus UN akan dapat memaksa siswa untuk belajar. Selain itu, kami
juga sudah mengukur kualitas guru dengan UKA (uji kompetensi awal),
meski masih rintisan. Ke depan, kami akan mengembangkan penilaian
kinerja untuk mengukur kepala sekolah, sehingga kita akan tahu kualitas
sebuah sekolah," katanya.
Hasil pengukuran kualitas siswa, guru, dan kepala sekolah itu akan
bermanfaat bagi pemerintah untuk memetakan sekolah mana yang perlu
ditingkatkan kualitasnya, apakah siswanya, gurunya, kepala sekolahnya,
atau sarana dan prasarananya.
"Dengan pemetaan itu, pemerintah akan dapat melakukan intervensi,
misalnya sekolah-sekolah yang tidak berkualitas akan dimerger,
sekolah-sekolah yang berkualitas tapi masih ada kekurangan kualitas akan
dibantu sesuai dengan kekurangannya, apakah laboratorium, pelatihan
guru, pembekalan kepala sekolah, menambah buku perpustakaan, dan
intervensi lain," katanya.
Walhasil, UN yang selama ini dikritik banyak pihak akan mengalami
metamorfose sesuai harapan masyarakat, karena UN akan berubah fungsi
dari fungsi kelulusan menjadi fungsi yang lebih bermanfaat, di antaranya
separator penilaian siswa yang objektif, syarat masuk PTN, dan pemetaan
sekolah. (ANT).
DIKUTIP http://www.antaranews.com/berita/308167/un-bukan-penentu-kelulusan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar