Kamis, 02 Agustus 2012


NIG-NITK adalah ID untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS psds lembaga pendidikan yang ada di Kab Gresik. adapun yang berhak mendapatkan NIG adalah guru, sedangkan NITK adalah TU, Penjaga, Laboran, Pustakawan yang terdapat pada lembaga pendidikan PAUD, MADIN, TPA/TPQ, PONPES, RA, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri/swasta   Pengurusan NIG-NITK telah dibuka kembali dan semua pengurusan melalui UPT Dinas Pendidikan di kecamatan masing-masing.
Adapun pengurusan NIG-NITK ini terbagi 3 kategori, yaitu :
1. PENDATAAN ULANG, untuk semua PTK yang telah memiliki NIG/NITK dari tahun 2005 sd 2010 didata semua dan diberi keterangan pada format di UPTD, apakah masih aktif, sudah resign, CPNS/PNS, punya lebih dari 1 NIG/NITK, meninggal, dsb.
2. MUTASI dan CETAK ULANG NIG/NITK HILANG, untuk PTK yang kartu NIG/NITK hilang maupun mutasi, format dan persyaratan di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan.
3. USULAN BARU,
Syarat :
a. Guru tingkat TPQ, PAUD, MADIN, PONPES minimal Ijazah SMA/MA/SMK
b. Guru tingkat TK/RA/BA dan SD/MI minimal Ijazah D-2
c. Guru tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA minimal Ijazah S-1 / D-IV
d. Tenaga Kependidikan min. Ijazah SMA/MA/SMK
e. Masa kerja dan aktif Mengajar/Bertugas minimal 2 (dua) tahun berturut-turut
f.  Usia Maksimal 55 Tahun
g. Tenaga Kependidikan bukan termasuk Lembaga dari PAUD dan TPQ
Berkas :
a. Formulir diisi lengkap (warna kuning bolak balik)  >>> download
b. Foto copy / Legalisir Ijazah Terakhir
c. Foto copy KTP
d. Foto copy / Legalisir SK Penetapan Mulai menjadi Guru/Tenaga Kependidikan
e. Foto copy SK PBM (Pembagian Beban Mengajar) dan dilegalisasi oleh Kepala Sekolah
f.  Foto copy Ijin Operasional Sekolah
g. Foto copy Data Pokok Satuan Pendidikan (Identitas Sekolah, Siswa, Guru, Kelas dan Rombel)
h. Surat Pernyataan Belum Punya NIG/NITK
i. Pas Foto Berwarna (diberi nama & Instansi dibelakangnya) Ukuran 3 x 4 sebanyak 2 Lembar
Warna Snelhecter plastic :
Map Warna Hitam untuk Mengurus NIG
Map Warna Merah untuk Mengurus NITK
Semua kategori diatas harus sudah terkumpul di UPTD  paling lambat 15 Maret 2012..
Adapun yang harus diperhatikan adalah :
1. NIG/NITK harus dimiliki oleh guru Non PNS yang aktif mengajar/bertugas.
2. Induk/Satminkal hanya ada 1 (satu) dan Seorang Guru/Tenaga Kependidikan hanya boleh mempunyai 1
(satu) NIG/NITK meskip[un mengajar lebih dari satu sekolah/lembaga pendidikan.
3. PNS/Polri/TNI baik di sekolah, kantor pemerintahan, instansi negeri maupun kelurahan/kantor desa
baik di Kabupaten Gresik maupun di luar Kabupaten Gresik tidak berhak mendapat NIG/NITK
4. Waktu Pelayanan/Konsultasi NIG pada hari Selasa dan Kamis di Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik
Subbag Umum dan Kepegawaian II, Pukul 09.00 s/d 14.00 WIB. (petugas Bpk Nasrullah)
Demikian informasi yang bisa saya sampikan. terima kasih.

0 comments :